Mengungkap Hukum dan Adab Ziarah Kubur Islam
Daftar Isi [Tutup]
Hukum Melakukan Ziarah Kubur - Ziarah kubur bukan memberhalakan kuburan. Kalangan yang mengkategorikan melakukan perjalanan dalam rangka berziarah ke makam Rasulullah
sebagai tindakan yang haram, bid'ah atau makruh seringkali berargumentasi dengan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam yang artinya :
"Ya Allah, jangan engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah"
Dalam riwayat Imam Ahmad, hadits senada diriwayatkan dengan redaksi yang artinya,
"Allah mengutuk kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid"
Sanggahan Terhadap Golongan Yang Membid'ahkan Ziarah Kubur
Untuk membantah pandangan kalangan ini, terlebih dahulu harus dimengerti bahwa keberadaan kuburan beliau yang berlokasi di dalam kamar beliau sendiriKeberadaan Kuburan Rasulullah di dalam Masjid
yang nota bene berada dalam area masjid adalah salah satu dari perkara yang telah disepakati para ulama besar generasi salaf shalih sejak era sahabat.Dalam sebuah hadits shahih terdapat informasi yang menunjukkan bahwa kuburan beliau terlindungi dari adanya tindakan kemusyrikan dan pemberhalaan.
Doa Perlindungan dari Kemusyrikan
Hal ini terjadi karena beliau sendiri memohon dan berdo'a agar kuburan beliau tidak dijadikan sebagai kuburan yang disembahdan do'a beliau ini telah dikabulkan Allah. Do'a yang dipanjatkan beliau artinya adalah,
"Ya Allah, jangan engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah. Allah sangat murka kepada kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid"
Larangan Mendatangi Kuburan dengan Motif Penghormatan Berlebihan
Maksud hadits yang bernada do'a ini, berdasarkan riwayat-riwayat dari seluruh jalur sanadnyaadalah larangan untuk mendatangi kuburan guna melaksanakan shalat di atasnya
atau menghadapnya dengan motif untuk mengagungkan penghuni kubur atau kuburannya.
Karena hal ini menjadi jalan bagi ummat-ummat dahulu menuju kemusyrikan, penyembahan kuburan dan penghuninya.
Rasulullah melarang hal ini semata-mata agar ummat beliau tidak mengalami apa yang dialami oleh ummat-ummat dahulu.
Fakta Tidak Adanya Pemberhalaan terhadap Kuburan Rasulullah
Allah pun telah mewujudkan harapan dan do'a beliau dengan fakta tidak ada seorangpun kaum musliminyang mengagungkan kuburan beliau dengan cara shalat di atas atau menghadap kuburan beliau.
Hal ini tentu berbeda dengan berdoa tatkala berziarah ke makam Rasulullah
Perkataan Imam Malik tentang Makam Rasulullah
yang justru disunnahkan menghadap makam beliau sebagaimana perintah Imam Malik kepada Abu Ja'far.Terdapat informasi dari beliau yang mengisyaratkan beliau dikebumikan di lokasi di mana sekarang kuburan berada.
Al Bazzar meriwayatkan dengan sanad shahih dan At Thabarani meriwayatkannya sebagai hadits marfu' yang artinya
"Lokasi antara kuburanku dan mimbarku adalah salah satu dari taman surga"
Dengan menggunakan lafadz kubur (al qabr) sebagai ganti dari rumah (al bait).
Rasulullah menyadari bahwa masjidnya yang mulia berada berdampingan dengan kuburan beliau
Beliau menetapkan keutamaan masjid tersebut dan menganjurkan kaum muslimin untuk mendatanginya.
Beliau tidak menyuruh mereka untuk meninggalkan masjid tersebut atau menghancurkannya karena ada kuburan di dalamnya.
Hadits tentang Keutamaan Masjid Rasulullah dan Lokasinya di Dekat Kuburan
Beliau justru menegaskan bahwa shalat di masjid beliau lebih utama melebihi seribu shalat di tempat lain selain masjidil haram.Beliau juga mengkhususkan lokasi yang dekat dengan kuburan beliau hingga mimbar sebagai salah satu taman dari taman-taman surga
Paham yang Salah tentang Ziarah Kubur
Dari paparan di atas, kita bisa memahami bahwa pandangan kalangan yang menyatakan berziarah ke makam orang-orang shalih untuk bertawassuladalah bentuk pemberhalaan terhadap kuburan mereka adalah pandangan yang salah.
Karena bertawassul kepada orang shalih di kuburannya sama sekali bukan menyembah kepadanya atau menyembah kuburannya
Tidak benar pula pandangan yang menyatakan bahwa tidak boleh shalat di masjid yang ada kuburannya.
Karena yang dilarang adalah shalat diatas kuburan tersebut atau menghadap kepada-Nya dengan niat mengagungkan kuburan tersebut
Kesimpulan
Pandangan yang menganggap ziarah kubur, khususnya ke makam Rasulullah, sebagai tindakan yang haram, bid'ah, atau makruh dapat dibantahdengan merinci konteks hadits dan memahami tujuan Rasulullah dalam melarang tindakan yang dapat membawa umat menuju kemusyrikan.
Ziarah kubur, jika dilakukan dengan tawassul kepada Allah dan niat yang benar, merupakan perbuatan yang dianjurkan dan bukan tindakan pemberhalaan terhadap kuburan.
Wallahu 'Alam ... Sumber Manhajjussalaf karya Guru Para Ulama Abad ke-21 Abuya Sayyid Muhammad 'Alawi
Judul Asli: Ziarah Kubur Dalam Islam Hukumnya
No comments:
Post a Comment
Hanya komentar sehat yang akan kami publish, SPAM auto Delete