Skip to main content

Belum Mandi Wajib Usai Hubungan Intim, Bolehkah Puasa? Ini Ketentuan Hukumnya

lelaki mandi junub


Hukum Puasa Belum Mandi Wajib - Apakah diizinkan untuk melakukan puasa sebelum mandi wajib? Mari kita cari tahu.

Untuk menjalankan puasa Ramadhan dengan sah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti

menahan diri dari tindakan yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum, berhubungan intim, sengaja muntah, dan lain sebagainya.

Selain itu, niat puasa juga harus dilakukan dengan tulus dan ikhlas karena Allah SWT.

Beberapa faktor yang dapat menyebabkan seseorang mengalami hadas besar antara lain

hubungan suami istri, keluarnya sperma atau mani, haid, nifas, atau proses melahirkan.

Penting untuk melakukan mandi wajib dengan niat dan cara yang sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga: Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan


Mandi wajib memiliki peranan yang sangat penting karena berkaitan dengan pelaksanaan ibadah wajib atau sunnah lainnya.

Seseorang yang berada dalam keadaan junub dilarang untuk melakukan

shalat fardhu, berdiam diri di masjid, thawaf, membaca atau menyentuh Al-Quran.

Ayat 43 dari Surat An-Nisa menyatakan bahwa
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”. (QS. An Nisa: 43).


Apakah Tidak Mandi Wajib Bisa Membatalkan Puasa?

Biasanya, mandi wajib dilakukan pada malam hari setelah berbuka puasa atau sebelum sahur selama bulan Ramadhan.

Namun, terkadang ada situasi di mana seseorang belum sempat melakukan mandi wajib selama berpuasa,

karena berbagai alasan seperti tidak mengetahui, kelalaian, terlelap tidur, atau lupa.

Apakah tidak melakukan mandi wajib dapat membatalkan puasa?

Menurut mayoritas ulama dari berbagai mazhab seperti Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali,

tidak melakukan mandi wajib saat berpuasa Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.

Puasa tetap sah selama seseorang tidak sengaja melakukan tindakan yang membatalkan puasa pada siang hari.

Bagaimana Hukum Mandi Wajib Setelah Imsak?

Dalam Islam, mandi wajib adalah mandi yang dilakukan untuk membersihkan diri dari hadas besar,

seperti setelah berhubungan intim, haid, nifas, atau melahirkan.

Sedangkan mandi junub adalah mandi yang dilakukan setelah ejakulasi pada pria atau setelah mencapai klimaks pada wanita.

Para ulama berpendapat bahwa mandi junub dapat ditunda hingga waktu subuh

karena tidak ada ketentuan waktu yang ditentukan untuk mandi junub.

Namun, saat akan melaksanakan shalat, seseorang harus sudah dalam keadaan suci,

sehingga jika masih dalam keadaan junub, maka harus mandi terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat.
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِي رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ حُلْمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendapati masuknya waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan Beliau junub, lalu Beliau mandi dan shaum". (Hadits Shahih Al-Bukhari No. 1795 - Kitab Shaum)


Dari hadis tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa hukum mandi wajib setelah imsak adalah mubah atau diperbolehkan.

Selain itu, ulama juga berpendapat bahwa mandi junub dapat ditunda hingga waktu subuh,

namun saat akan melaksanakan shalat, seseorang harus sudah dalam keadaan suci.

Penjelasan Dalam Kitab Mausu’ah Fiqhiyyah Xvi/55

Jika sepasang suami istri melakukan hubungan intim di malam Ramadhan dan kemudian tertidur pulas

hingga masuk waktu subuh dalam kondisi masih junub, bagaimana hukum puasanya?

Dalam kitab Mausu'ah Fiqhiyyah XVI/55 dari kitab Mughni, Muhadzzab

dijelaskan bahwa puasa diperbolehkan dan sah meskipun seseorang belum mandi junub.

Hal ini karena dalam syarat puasa tidak disyaratkan untuk bersuci dari hadas kecil atau besar,

begitu juga belum mandi junub tidak akan membatalkan puasa.

Harus diingat bahwa keabsahan puasa meskipun dalam keadaan junub

bukan berarti ibadah puasa tidak memperhatikan kebersihan dan kesucian.

Karena pada kenyataannya, seseorang yang berada dalam keadaan junub tentunya akan segera mandi ketika memasuki waktu subuh.

Artinya, orang yang junub akan segera mandi besar karena harus menjalankan ibadah shalat Subuh,

dan syarat sahnya shalat Subuh adalah harus bersuci dari dua jenis hadas.
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ


Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. (Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187)
يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ
Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki shubuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma berkata :“ Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa (Hadits Riwayat Bukhari 4/153)


Pentingnya Menjaga Kebersihan Setelah Hubungan Seksual

Setelah melakukan hubungan seksual, sangat penting untuk menjaga kebersihan agar terhindar dari berbagai penyakit dan infeksi.

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menjaga kebersihan setelah berhubungan seksual, antara lain:

  1. Mandi
  2. Setelah berhubungan seksual, disarankan untuk mandi atau membersihkan diri dengan air dan sabun

    untuk menghilangkan kotoran, bakteri, dan virus yang mungkin ada di area genital.

  3. Membersihkan Area Genital
  4. Selain mandi, membersihkan area genital dengan air atau tisu basah juga penting untuk mencegah infeksi.

    Jangan menggunakan sabun atau produk lain yang dapat mengiritasi kulit sensitif di sekitar area genital.

  5. Mengganti Pakaian Dalam
  6. Setelah berhubungan seksual, disarankan untuk mengganti pakaian dalam yang bersentuhan langsung dengan area genital.

  7. Buang Air Kecil
  8. Setelah berhubungan seksual, disarankan untuk buang air kecil untuk membilas bakteri dan virus yang mungkin masuk ke dalam uretra.

  9. Bersihkan Alat Kontrasepsi
  10. Jika menggunakan alat kontrasepsi seperti kondom atau diafragma, pastikan untuk membersihkannya dengan benar setelah digunakan.
Dalam Islam, disarankan untuk berwudhu setelah melakukan hubungan seksual.

Hal ini sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW yang menjelaskan bahwa tujuannya adalah

agar seseorang menjadi lebih suci di hadapan Allah SWT, meskipun belum melakukan mandi wajib.

Hadis yang menganjurkan untuk berwudhu setelah berhubungan seksual antara suami dan istri adalah sebagai berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ
"Apabila Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam ingin tidur, sedangkan beliau masih dalam keadaan berjunub, maka beliau berwudhu dengan wudhu untuk mengerjakan shalat sebelum tidur." (Hadits Shahih Muslim No. 460 - Kitab Haid)