Skip to main content

Bagaimana Hukum Menghadiahkan Pahala Kepada Mayit?



Hukum Menghadiahkan Pahala Kepada Mayit - Sebagian kalangan berpendapat bahwa membaca Al Qur'an yang kemudian pahalanya dihadiahkan untuk mayit

adalah tindakan bid'ah dan pahala yang dihadiahkan juga tidak akan sampai kepada mayit. Benarkah hal ini?



Pandangan Sayyid Muhammad Alawi Al-maliki: Tidak Termasuk Bid'ah

Sayyid Muhammad Alawi Al-maliki dalam Manhajussalaf fi Fahminnushus bainan Nadhzariyyah wat Tathbiq

menyatakan bahwa membaca Al Qur'an untuk orang yang telah meninggal dunia

sesungguhnya bukan hal yang dikategorikan bid'ah yang tidak pernah dilakukan oleh generasi salaf.

Fakta ini bisa dibuktikan dengan adanya informasi yang shahih bahwa 'Abdullah bin 'Umar pernah melakukannya.

Asy Sya'bi juga menceritakan fakta yang sama yang bersumber dari para sahabat Anshar.

Pandangan Al Allamah Imam Ahmad bin Hambal

Hal yang sama juga diinformasikan dari Imam Ahmad bin Hambal yang nota bene salah satu tokoh besar imam generasi salaf.

Dalam kitab Ghayatul Maqshud, Al "Allamah Al Paqih Al Hanbali Asy Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Hamid rahimahullah

membuat pasal khusus yang didalamnya beliau mengumpukan pendapat para ulama dari semua madzhab

dalam menetapkan sampainya pahala kepada para mayit dari semua amal shalih seperti
  • Haji
  • Sedekah
  • Berkurban
  • Umroh
  • Membac a Al Qur'an


Yang dilakukan oleh orang yang masih hidup dan ia menghadiahkan pahala amal shalih tersebut kepada mereka.

Amal Shalih yang Pahalanya Dapat Diberikan Kepada Mayit

Yang tidak perlu disangsikan lagi adalah bahwa bacaan-bacaan dzikir seperti

laailahillallah, Allahu Akbar, Shalawat dan salam untuk Rasulullah shallallu 'alaihi wasallam

itu dikategorikan amal shalih yang pembacanya akan memperoleh pahal karenanya.

Kemudian jika pembaca tersebut memberikan pahala bacaannya kepada mayit maka Allah akan menerimanya dan akan menyampaikannya kepada mayit.

Jika pahala itu sampai kepada mayit, maka mayit akan merasakan manfaatnya semata-mata berkat anugerah, kemurahan dan kebaikan Allah

Pandangan Beberapa Imam Madzhab Hanafi

Selanjutnya Syaikh 'Abdullah bin Muhammad bin Hamid mengutip pandangan beberapa imam

dari kalangan fuqaha' madzhab Hanafi yang berpendapat bahwa

pahala amal shalih orang yang hidup bisa sampai kepada mayit seperti

Syaikh Burhanuddin 'Ali bin Abi Bakr Al Marghinani dalam kitabnya "Al Hidayah" pada bab Al Hajj 'anil Ghairi (Melaksanakan haji untuk orang lain),

Syaikh Syamsuddin Abil 'Abbas Ahmad bin Ibrahim bin 'Abdul Ghani As Saruji dalam kitab Nafahatunnasamaat fi wushuli ihdaiitstsawab lil amwat,

Syaikh Al Badr Al 'Aini dalam bab Al Hajj 'anil Gharii dari syarh Al Kanz, Ibnu 'Abidin dalam kitab Raddul Muhtar'ala Addur Al Mukhtar dan para ulama lain

Perspektif Ulama Madzhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali

Dari kalangan ulama madzhab Maliki, Syaikh 'Abdullah bin Muhammad bin Hamid menyebut di antaranya adalah

Imam Ibnu Rusyd dalam Nawazil, Al 'Allamah Asy Syihab Al Qarafi dalam Al Farq Ats Tsani Wassab'in wal mi'ah,

Ibnul Hajj dalam juz kedua kitab Al Madkhal, Syaikh Abu Zaid Al Fasy dalam bab Al Hajj'anil Ghari dan para ulama lain

Dari kalangan ulama madzhab Syafi'i, Syaikh 'Abdullah bin Muhammad bin hamid menyebut diantaranya adalah

Al 'Allamah Asy Syirbini dalam kitab As Siraj Al Munir, Imam Nawawi dalam Raudhatutthalibin dan syarh Muslim, Assuyuthy, Assubki dan para ulama lain.

Kemudian Syaikh 'Abdullah bin Muhammad bin Hamid menyebutkan para ulama madzhab Hanafi

dan mengawalinya dengan mengutip pendapat Imam Ahmad sbb,

"Seorang mayit bisa sampai kepadanya segala amal baik dari sedekah, shalat atau amal lain."


Lalu beliau juga menyebut pandangan panjang lebar dan indah dari Al Muwaffaq ibnu Qudamah

dalam Al Mughni Dalam Al 'Uddah fi syarhil Uddah, Al Maqdisi berkata,

"Adapun membaca Al Qur'an dan menghadiahkan pahalanya kepada mayit maka telah terdapat ijma' atas praktek ini tanpa ada pengingkaran.


Terdapat hadits shahih bahwa mayit akan disiksa akibat tangisan keluarganya.

Allah SWT adalah Dzat yang sangat pemurah, tidak mungkin menyampaikan siksaan kepada mayit tetapi menghalanginya untuk memperoleh pahala.

Hal ini juga ditunjukkan dalam sabda beliau yang artinya,

"Tidak ada jiwa yang dibunuh secara aniaya kecuali atas anak Adam yang pertama ada bagian dari darahnya. Karena ia adalah orang pertama yang melakukan aksi pembunuhan."


Jika hal ini berlalu dalam siksaan dan hukuman maka dalam karunia dan pahala tentu lebih utama dan lebih layak untuk diberlakukan. WallahuA'lam

Sumber : Buletin HAWWARIY - WATU BELAH