Skip to main content

Larangan Menjatuhkan Vonis Kufur (التكفير) Secara Membabi Buta

tabiat wahabi mengkafirkan muslim lainnya yang tidak sepaham
Inikah tabiat anda mengkafirkan muslim lainnya yang tidak sefaham?


Kontekstualitas dalam Memahami Keluar dari Islam

Larangan Vonis Kufur Kepada Muslim - Banyak orang keliru dalam memahami substansi faktor-faktor yang membuat seseorang keluar dari Islam dan divonis kafir.

Kita menyaksikan sekelompok orang dengan mudahnya menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang hanya karena ia memiliki pandangan berbeda dengannya.

Vonis yang tergesa-gesa ini bisa membuat jumlah penduduk muslim di dunia tinggal sedikit.

Baca Juga: Hakikat Tasawuf dan Syariat


Dengan berhusnudzon, kita mencoba berusaha memaklumi tindakan yang tergesa-gesa tersebut serta berpikir bahwa niat mereka adalah didasari kebaikan.

Amar Ma'ruf Nahi Munkar dengan Bijak dan Tutur Kata Baik

Dorongan kewajiban melakukan amar ma'ruf nahi munkar mungkin mendasari tidakan mereka.

Sayangnya, mereka lupa bahwa kewajiban pelaksanaan amar ma'ruf nahi munkar harus dilakukan dengan cara-cara yang bijak dan tutur kata yang baik (bil hikmah wal mau'idzah hasanah).

Petunjuk Qur'an dalam Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Jika kondisi memaksa untuk melakukan perdebatan, maka hal ini harus dilakukan dengan metode yang paling baik pula. Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Nahl : 125.
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.


Penerapan dan pelaksanaan amar ma'ruf nahi munkar dengan cara yang baik ini perlu dikembangkan karena lebih efektif untuk mencapai hasil yang diharapkan.

Menggunakan cara yang negatif dalam melakukan amar ma'ruf nahi munkar adalah tindakan yang salah dan tidak akan mendapatkan respon yang baik.

Menghargai Perbedaan Pendapat dan Toleransi

Jika kita mengajak seoran muslim yang sudah taat mengerjakan sholat, melaksanan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan Allah,

menjauhi hal-hal yang diharamkan-Nya, menyebarkan dakwah, mendirikan masjid, dan menengakkan syi'ar-syi'ar-Nya

untuk melakukan sesuatu yang kita nilai benar, sedangkan dia memiliki penilaian berbeda

dan para ulama sendiri sejak dulu berbeda pendapat dalam persoalan tersebut kemudian dia tidak mengikuti ajakan kita,

lalu dengan mudah kita menilainya kafir hanya karena berbeda pandangan dengan kita,

maka sungguh kita telah melakukan kesalahan besar yang Allah melarang kita untuk melakukan hal demikian

serta memerintahkan pada kita untuk menggunakan cara yang bijak dan tutur kata yang baik

Peringatan Terhadap Kesalahan dalam Memvonis Kafir

Al-Allamah Al-Imam Al-sayyid Ahmad Mashur Al-Haddad mengatakan,

telah ada konsensus ulama untuk melarang memvonis kufur ahlul qiblat (umat Islam),

kecuali akibat dari tindakan yang mengandung unsur meniadakan eksistensi Allah,

kemusyrikan yang nyata yang tidak mungkin ditafsirkan lain, mengingkari kenabian,

prinsip-prinsip ajaran agama Islam yang harus diketahui ummat Islam tanpa pandang bulu

(Ma 'ulima minaddin bidldloruroh),

mengingkari ajaran yang dikategorikan mutawatir atau yang telah mendapat konsensus ulama dan wajib diketahui semua ummat Islam tanpa pandang bulu.

Ajaran-ajaran yang dikategorikan wajib diketahui semua ummat Islam (Ma'lumun minaddin bidldloruroh)

seperti masalah keesaan Allah, kenabian, diakhirinya kerasulan dengan Nabi Muhammad SAW, kebangkitan di hari akhir, hisab (perhitungan amal) balasan, surga dan neraka

bisa mengakibatkan kekafiran orang yang mengingkarinya dan tidak ada toleransi bagi siapapun ummat Islam yang tidak mengetahuinya,

kecuali orang yang baru masuk Islam maka ia diberi toleransi sampai mempelajarinya kemudian sesudahnya tidak ada toleransi lagi.

Mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan sekelompok perawi yang mustahil melakukan kebohongan kolektif

dan diperoleh dari sekelompok perawi yang sama.

Hadist mutawatir bisa dipandang dari :
  1. Aspek isnad seperti hadits :"Barangsiapa berbohong atas namaku maka carilah tempatnya di neraka"
  2. Aspek tingkatan kelompok perawi seperti kemutawatiran Al-Qur'an yang kemutawatirannya terjadi di muka ini dari wilayah barat dan timur dari aspek kajian, pembacaan dan penghapalan serta ditransfer dari kelompok perawi satu kepada kelompok lain dari berbagai tingkatannya sehingga ia tidak membutuhkan isnad


Kemutawatiran ada juga yang dikategorikan mutawatir dari aspek praktikal dan turun-temurun (tawutur'amalin wa tawarutsin)

seperti praktik atas sesuatu hal sejak zaman Nabi sampai sekarang, atau mutawatir dari aspek infromasi (Tawaturu'ilmin)

seperti kemutawatiran mu'jizat-mu'jizat. Karena mu'jizat-mu'jizat itu meskipun satu persatunya malah sebagian

ada yang dikategorikan hadits ahad namun benang merah dari semua mu'jizat tersebut mutlak mutawatir dalam pengetahuan setiap muslim.

Hati-Hati Dalam Memvonis Kufur

Memvonis kufur seorang muslim di luar konteks di muka adalah tindakan fatal. Dalam sebuah hadits disebutkan
"Jika seorang laki-laki berkata kepada saudara muslimnya, "Hai orang kafir", maka vonis kufur bisa jatuh pada salah satu dari keduanya".
(HR. Bukhari dari Abu Hurairah).


Vonis kufur tidak boleh dijatuhkan kecuali oleh orang yang mengetahui seluk-beluk keluar masuknya seseorang dalam lingkaran kufur

dan batasan-batasan yang memisahkan antara kufur dan iman dalam hukum syari'at Islam.

Tidak diperkenankan bagi siapapun memasuki wilayah ini dan menjatuhkan vonis kufur berdasarkan prasangka dan dugaan tanpa kehati-hatian, kepastian dan informasi akurat.

Jika vonis kufur dilakukan dengan sembarangan maka akan kacau dan mengakibatkan penduduk muslim yang berada di dunia hanya tinggal segelintir.

Demikian pula, tidak diperbolehkan menjatuhkan vonis kufur (التكفير) sepanjang keimanan dan pengakuan terhadap syahadatain tetap terpelihara.

Dalam sebuah hadits dari Anas RA, Rasulullah SAW bersabda,
"Tiga hal merupakan pokok iman ; menahan diri dari orang yang menyatakan Tiada Tuhan kecuali Allah.

Tidak memvonis kafir akibat dosa dan tidak mengeluarkannya dari agama Islam akibat perbuatan dosa ;

Jihad berlangsung terus semenjak Allah mengutusku sampai akhir ummatku memerangi Dajjal.

Jihad tidak bisa dihapus oleh kelaliman orang yang lalim dan keadilan orang yang adil ; dan meyakini kebenaran takdir".


Imam Al-Haramain pernah berkata,

"Jika ditanyakan kepadaku :
Tolong jelaskan dengan detail ungkapan-ungkapan yang menyebabkan kufur dan tidak".


Maka saya akan menjawab,

"Pertanyaan ini adalah harapan yang bukan pada tempatnya.

Karena penjelasan secara detail persoalan ini membutuhkan argumentasi mendalam dan proses rumit yang digali dari dasar-dasar ilmu Tauhid.

Siapapun yang tidak dikarunia puncak-puncak hakikat maka ia akan gagal meraih bukti-bukti kuat menyangkut dalil-dalil pengkafiran"


Kesimpulan: Menghindari Pengkafiran Membabi Buta

Berangkat dari paparan di muka kami ingatkan untuk menjauhi pengkafiran secara membabi buta di luar point-point yang telah dijelaskan di atas.

Karena tindakan pengkafiran (takfir) bisa berakibat sangat fatal.

hanya Allah yang memberi petunjuk ke jalan yang lurus dan hanya kepada-Nya lah tempat kembali.

Mungkin ada baiknya supaya tidak mudah mengkufurkan golongan lain yang tidak satu faham

Poin-Poin Menyikapi Golongan Khawarij



sehingga lebih mengenal kharakter golongan khawarij

apakah anda yang gemar mengkufurkan orang lain (muslim taat)

memiliki ciri dan identitas yang sama dengan golongan khawarij?

Wallahu 'alam bis shawab.