Skip to main content

Hak Berpolitik dan Bekerja bagi Perempuan dalam Islam


Hak Berpolitik dan Bekerja Bagi Perempuan Dalam Islam - Pada tanggal 8 Maret lalu dunia memperingati hari perempuan internasional yang diselenggarakan untuk memperingati keberhasilan kaum perempuan di bidang ekonomi, politik dan sosial.

Kejadian Mengenaskan yang Mendorong Lahirnya Hari Perempuan Sedunia

Menurut sebuah sumber, salah satu faktor yang mendorong lahirnya hari perempuan sedunia adalah kejadian mengenaskan

Baca Juga: Napoleon Code Inspirasi dari Ajaran Islam


yang pernah menimpa buruh perempuan dalam kebakaran pabrik Triangle Shirtwaist di New York pada 1911 yang mengakibatkan 140 orang perempuan kehilangan nyawanya.

Meningkatnya Kasus Kekerasan terhadap Kaum Perempuan

Beberapa alasan yang dikemukakan menyangkut masih perlunya memperingati hari perempuan sedunia disebutkan yang salah satunya adalah meningkatnya kasus kekerasan yang menimpa kaum perempuan.

Sedangkan jenis kekerasan yang paling banyak adalah kekerasan seksual dan dalam ranah privat.

hari peringatan perempuan sedunia


Perlindungan Perempuan dalam Ajaran Islam

Islam sesungguhnya mengajarkan kepada para pemeluknya untuk  menghormati, menghargai dan melindungi perempuan.

Kewajiban perempuan untuk memakai hijab untuk menutup aurat, tidak diperkenankan bersama lelaki lain tanpa didampingi mahramnya,

tidak boleh melakukan perjalanan jauh tanpa kawalan suami atau mahramnya,

kewajiban suami memberikan nafkah kepada istrinya dan sebagainya adalah contoh-contoh bagaimana Islam berusaha memberikan perlindungan maksimal kepada kaum perempuan.

Tantangan dalam Penerapan Ajaran Islam bagi Perempuan Muslim

Namun sayangnya ajaran-ajaran Islam seindah ini ditolak oleh banyak perempuan muslim sendiri dengan alasan membelenggu aktivitas mereka

dan menghambat kebebasan mereka dalam mengejar karir di bidang ekonomi, politik dan sosial.

Mereka ingin bersaing total dengan kaum lelaki dalam bidang apapun yang mengakibatkan, karena keterbatasan fisik dan psikisnya, mereka seringkali kalah dari kaum pria yang secara fisik dan mental lebih kuat

Menyangkut kedudukan perepmuan dalam aspek kerja dan politik, Dr. Sa'id Ramadhan Al Buthy menulis dalam bukunya "Al Mar'ah baina Thughyanin Nidzam Al Gharbiy wa Lathaifis Syar'i Arrabbani" sbb:

Kebebasan Bekerja Dalam Islam

Dalam hal ini sesungguhnya tidak ada perbedaan antara lelaki dan perempuan. Hanya saja masing-masing dibatasi oleh etika pergaulan dan sosial yang telah digariskan Islam.

Misalkan perempuan boleh bekerja di luar rumah dengan tetap mengenakan pakaian yang menutup aurat dan menjaga kehormatannya

serta tidak boleh bekerja di tempat yang memaksanya berduaan dengan laki-laki lain atau mengabaikan kehormatannya.

Sebagaimana halnya lelaki tidak boleh berada di area kerja yang mengakibatkan ia berbaur dengan banyak perempuan yang mengundang fitnah atau membuatnya berduaan dengan perempuan lain.

Namun kondisi di atas bisa berubah tatkala permpuan sudah bersuami dan memiliki anak.

Peran Keluarga dalam Prioritas Perempuan

Sebab tidak mungkin ia memiliki waktu untuk mengurus keluarga di rumah dan beraktivitas menjalankan profesi yang memaksanya harus keluar rumah.

Oleh karena itu, menurut Al Buthy dalam menghadapi kasus ini perempuan harus menggunakan skala prioritas yaitu dengan memprioritaskan mengurus keluarga meskipun harus mengorbankan profesinya.

Agar ia bisa berkonsentrasi mengurus rumah tangganya maka syari'at Islam membebani suami untuk memenuhi nafkah istri dan anak-anaknya

sebagaimana disebutkan dalam Al Baqarah : 233 yang artinya, Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf (sesuai kadar kemampuannya).

Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.

Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya.

dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaran, maka tidak ada dosa keduanya.

dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.

Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan

Kebebasan Berpolitik Dalam Islam

Perempuan mempunyai hak yang sama dalam menduduki posisi politik selain jabatan khalifah atau dalam era sekarang bisa disebut dengan penguasa negara.

Sebab jabatan khalifah atau dalam era sekarang bisa disebut dengan penguasa negara. Sebab jabatan khalifah dalm Islam bukan sekedar jabatan politik tetapi murni jabatan keagamaan.

Sebab dalam Islam diantara tugas khalifah menjadi imam dan khathib shalat Jum'at, mendeklarasikan perang melawan musuh yang harus diperangi

dengan mengirim tentara dalam medan pertempuran, mengadakan perjanjian gencatan senjata dan kesepakatan perdamaian, mengajak rakyat untuk shalat 'ied dan istisqa' sekaligus menyampaikan khutbah.

Tugas-tugas ini sebagian tidak diwajibkan atas perempuan seperti shalat Jum'at dan terlibat dalam peperangan.

Karena itu bagaimana mungkin ia memobilisasi rakyat untuk melaksanakan tugas yang tidak diwajibkan atas dirinya sendiri?.

Sebagian tugas-tugas di atas bisa dilaksanakan perempuan namun ia terkadang mengalamai kondisi yang membuatanya tidak bisa melaksanakannya.

Peran Perempuan dalam Politik dan Kehidupan Beragama

Menurut Al Buthy perempuan sebagaimana lelaki memiliki hak untuk menyatakan bai'at kepada penguasa karena bai'at adalah aktivitas politik bukan agama,

dengan bukti pada waktu penaklukkan kota Makkah, kaum kafir Qurays sudah cukup dikategorikan muslim dengan menyatakan kepatuhannya kepada rukun Islam.

Bai'at kepada Rasulullah SAW bukanlah salah satu syarat kebsahan Islam mereka tetapi sebagai bentuk deklarasi kesetaian mereka kepada kekuasaan politik yang dimiliki beliau.

Dalam hadits riwayat Imam Bukhari yang bersumber dari Sayyidah 'Aisyah menyebutkan bahwa Rasulullah membai'at kaum wanita dengan cara berbicara tanpa bersalaman.

Dengan demikian di era demokrasi ini perempuan juga punya hak yang sama dengan lelaki untuk memberikan suaranya dalam pemilihan umum

Menyangkut selain jabatan khalifah, menurut Al Buthy perempuan dibolehkan menduduki jabatan politis lain seperti menjadi anggota majelis syura yang berfungsi memberi masukan kepada penguasa.

Dengan bukti Rasulullah sendiri pernah berkonsultasi dengan Ummu Salamah pada waktu terjadinya perjanjian damai Hudabiyah menyangkut cara menyuruh para sahabat untuk menyembelih hewan persembahan mereka dan mencukur rambut.

Para sahabat juga tidak mengabaikan pendapat kaum wanita seperti 'Umar bin Khatthab yang berkonsultasi dengan 'Aisyah menyangkut urusan perempuan dan rumah tangga Rasulullah.

Bukan cuma 'Aisyah, sahabat 'Umar juga pernah berkonsultasi dengan Hafshah dan wanita-wanita lain.

Peran Wanita Muslim dalam Bidang Profesi dan Politik

Selain menjadi anggota majelsi syura, perempuan juga bisa menjadi mufti dan menteri dengan catatan memiliki kapabilitas dan mampu menjalankan ketentuan-ketentuan agama dalam etika dan pergaulannya.

Demikianlah pandangan Al Buthy menyangkut peran perempuan dalam bidang pekerjaan dan politik yang semestinya bisa dijadikan panduan bagi teladan wanita muslimah

yang ingin mengejar karir sebagai professional atau politisi tanpa melupakan statusnya sebagai hamba Allah yang terikat dengan beragam aturan agama demi kemaslahatan kehidupannya di dunia dan akhirat. WallahuA'lam. WallahuA'lam

Ditulis Oleh : Habib Miqdad Baharun
dalam buletin dakwah HAWARIY JABAR edisi LXXXII Jumadil Awal 1436 H/Maret 2015
Judul: Hak Berpolitik Dan Bekerja Bagi Perempuan